kementerian pertanian
Hutan / Pegunungan

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Kementan RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertanian. Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian. Sejak 23 Oktober 2019, Menteri Pertanian dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo.

Sejarah

Departemen Pertanian didirikan pada tanggal 1 Januari 1905 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Departement van Landbouw, Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934). Sedangkan pada masa pendudukan jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.

Sejak tanggal 19 Agustus 1945, urusan pertanian, perdagangan, dan perindustrian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan. Menteri Kemakmuran yang pertama adalah Ir. Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo.

Tugas dan fungsi

Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menjalankan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pertanian di daerah
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Susunan organisasi

Kementerian Pertanian terdiri atas:

Eselon Ia

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
  4. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
  5. Direktorat Jenderal Hortikultura
  6. Direktorat Jenderal Perkebunan
  7. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
  8. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
  9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
  10. Badan Karantina Pertanian

Eselon Ib

  1. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri
  2. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
  3. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian
  4. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian
  5. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian

Selain, itu terdapat beberapa staf khusus Menteri Pertanian, yaitu:

  1. Staf Khusus Menteri Bidang Kebijakan Pertanian
  2. Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan Pertanian
  3. Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja

Terdapat pula beberapa unit eselon IIa yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian, tetapi dikoordinasikan melalui Sekretaris Jenderal, yaitu:

  1. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
  2. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
  3. Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian
  4. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
error: Content is protected !!